Monday, February 1, 2021

Aib dan Ketidakadilan

Sepasang manusia melakukan zina, membuahi indung telur dengan sperma, lalu jadilah janin. 
Menikah dalam keadaan sedang hamil.
Melahirkan dan menutup kisah karena dianggap aib.

Sang anak tumbuh besar, 
Jika perempuan, maka ia pun menjadi bukan muhrim dengan ayah biologisnya.
Jika menikah pun perlu ke pengadilan, karena statusnya sebagai anak di luar nikah. Hal ini berlaku juga terhadap anak laki-laki.
Secara waris, tidak ada tanggung jawab penyumbang sperma untuk menafkahi.
Nasab nya tidak jelas.

Realitanya dalam masyarakat kita saat ini,
Anak hamil, segera dinikahi, sekalipun dalam sudut pandang agama, nikah dalam keadaan hamil itu tidaklah sah. Setelah anaknya lahir dan melewati masa idah, tidak ada pernikahan sah yang dilakukan. Lalu hubungan suami istri yang dilakukan hanya bermodalkan buku nikah catatan sipil menjadi zina. Kisah bablas orang tua yang tidak diceritakan karena dianggap aib, menjadi ketidakadilan bagi anaknya karena anak tak mendapati waris yang jelas, hak wali nikah dari bapak dan keluarga bapak biologisnya. Sekalipun tinggal bersama bapak biologisnya dalam pernikahan sah secara negara, jika anaknya perempuan, maka menjadi bukan muhrim dengan bapak biologisnya. 

*wuallahualam bishawab.

No comments:

Post a Comment